Denpasar – Rabu (16/04/2025) Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyediaan tempat magang bagi mahasiswa, keterlibatan praktisi dari Kejaksaan sebagai dosen di Program Studi Ilmu Hukum FHIS Undiksha, serta pelaksanaan kuliah dalam skema kelas kerja sama yang mendukung integrasi teori dan praktik di lingkungan akademik.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Denpasar dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, I Gusti Ngurah Agung Puger, S.H., M.H. Hadir pula, Wakil Dekan II FHIS Undiksha, I Putu Ananda Citra, S.Pd., M.Sc., Ketua Gugus Kerjasama dan Inovasi FHIS Undiksha, Dr. Ratna Artha Windari, S.H., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PIC Program Magang Prodi Ilmu Hukum I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., dan Mahasiswa Peserta Magang dari Prodi Ilmu Hukum sejumlah 8 orang.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan II FHIS Undiksha mewakili Dekan FHIS Undiksha menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghubungkan dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan. “Melalui kolaborasi ini, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman langsung dalam praktik penegakan hukum, serta membuka ruang untuk kegiatan magang selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung tugas kejaksaan, terutama dalam edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. “Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Semoga dapat menjadi wadah yang bermanfaat dalam dunia pendidikan utamanya menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas,” ucapnya.
Melalui kerja sama ini, FHIS Undiksha dan Kejaksaan Negeri Denpasar berharap dapat terus menjalin komunikasi dan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum di Indonesia.







