Merujuk pada:
Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masapandemi Covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus, maka Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal dalam Surat Edaran Rektor Nomor 1032/UN48.1/DL/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 yang dapat diunduh pada lampiran berikut:
Surat Edaran Perkuliahan Semester Genap 2021-2022
Surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan terhadap surat edaran ini.