Demi meningkatkan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berbasis daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di Ekoregion Papua. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara FHIS dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua (P3E), Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Penandatanganan dilakukan terpisah, yaitu di Sanur oleh Prof. Dr. Sukadi, M.Ed. dan di Pulau Biak, Papua, oleh kepala P3E, Dr. Abdul Muin, M.Si.
Dalam perjanjian kerjasama ini selanjutnya secara bersama-sama menyatakan bahwa kegiatan Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Pengintegrasiannya dalam Pengendalian Pembangunan Sektor di Ekoregion Papua memerlukan dukungan dan komitmen dari stakeholder.
Perjanjian kerja sama ini mendukung pencapaian indikator kinerja kegiatan (IKK) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua, IKK Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Renja dan Renstra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomorP.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion dengan menyelenggarakan fungsi antara lain melaksanakan kebijakan teknis pengendalian pembangunan dan inventarisasi dan perhitunga ndaya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion Pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan hidup disusun berdasarkan (a) pendekatan kemampuan kapasitas ketersediaan sumberdaya alam, (b) pendekatan kemampuan kapasitas biologi wilayah untuk memproduksi sumberdaya dan menyerap limbahnya, (c) pendekatan kemampuan layanan jasa ekosistem, meliputi jasa penyedia, jasa pengatur, jasa pendukung dan jasa budaya dan/atau (d) pendekatan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan;
Fakultas Hukum &Ilmu Sosial, Univeristas Pendidikan Ganesha memiliki staf pengajar yang mempunyai bidang keahlian dalam penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya menggunakan metode pendekatan kemampuan layanan jasa ekosistem, meliputi jasa penyedia, jasa pengatur dan jasa pendukung.