Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha terdiri atas :
- Dekan dan wakil dekan;
- Senat fakultas;
- Jurusan;
- Laboratorium
- Bagian Umum
- Kelompok jabatan fungsional
Tugas dan Fungsi Masing-Masing Komponen adalah sebagai berikut :
- Unsur Pimpinan
- Dekan adalah pimpinan Fakultas yang bertanggungjawab kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan I, II, dan III.
- Wakil Dekan bertanggungjawab kepada Dekan
- Tugas Dekan adalah :
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
- pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan /atau teknologi di lingkungan fakultas;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
- pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas;
- Tugas Wakil Dekan Bidang Akademik
Membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Tugas Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum
Membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
- Tugas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidangkemahasiswaan dan alumni
- SenatFakultas
Mempunyai tugas penetapan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
- Jurusan
Merupakan himpunan sumberdaya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi. Susunan organisasi jurusan terdiri atas :
- Ketua jurusan;
- Sekretaris jurusan;
- Program Studi;
- Kelompok jabatan fungsional
Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggungjawab kepada Dekan.
- Ketua Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi
- Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi keuangan, umum, kepegawaian, dan pelaporan.
- Koordiantor Program Studi pada fakultas adalah dosen yang ditunjuk oleh Rektor bertanggungjawab kepada ketua jurusan, bertugas untuk menyelenggarakan Program Studi
- Laboratorium
- Merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
- Dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persya-ratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
- Bertanggungjawab kepada Dekan.
Mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi sebagai penunjang pelatsanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
- Kelompok jabatan fungsional
Pelaksana tugas laboran
- Bagian Umum
Merupakan unit pelaksana administrasi yang dipimpin Kepala Bagian Umum dan berada di bawah serta bertanggungjawab kepada Dekan.
Tugas Kepala Bagian Umum
Melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni sertaurusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtangaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerjasama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Fungsi Kepala Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas;
- Pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.