Pemerintah Umumkan Bantuan Pendidikan KIP Kuliah, Berikut Informasi Lengkap Prosedur, Syarat dan Keunggulannya

  Publish 25 Februari 2020        

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Pemerintah akan melaksanakan program pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa, yakni KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), mulai tahun 2020. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat dua jenis KIP Kuliah. Pertama ialah KIP Kuliah bagi penerima dari kalangan umum.Sementara yang kedua adalah KIP Kuliah Afirmasi. Jenis kedua ini mencakup dukungan untuk para difabel, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta kawasan terdampak bencana atau konflik.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan selama kurang lebih 30 hari di bulan Maret.  Selain itu, bagi calon mahasiswa yang belum punya KIP tetap bisa mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Mereka disarankan tetap melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai jadwal yang sudah diatur, yakni 14 sampai 27 Februari 2020. Berdasarkan keterangan tertulis dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), untuk mendapat KIP Kuliah, calon mahasiswa tinggal mendaftarkan diri melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Mereka  diberikan waktu finalisasi pendaftaran SNMPTN dan KIP Kuliah dari awal Maret sampai 31 Maret 2020. Ini penting diperhatikan karena pendaftaran baru dianggap sah jika finalisasi sudah dilakukan. Nantinya LTMPT yang bakal melakukan sinkronisasi data bagi calon mahasiswa yang mendaftar SNMPTN dan KIP Kuliah.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3.  Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keunggulan KIP Kuliah

Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:

  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: