MPR-RI Gelar FGD, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Turut Beri Pandangan

  Publish 24 Mei 2019        

Singaraja- Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) tak hanya aktif menyelenggarakan kegiatan di internal kampus, salah satunya berupa seminar nasional. Namun juga berpartisipasi mengikuti kegiatan eksternal, salah satunya Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Jumat (24/5/2019).

Ada lima akademisi dari jurusan ini yang mengikuti FGD di Kuta, Kabupaten Badung itu. Yakni Prof. Dr. Sukadi, M.Pd.,M.Ed yang juga Dekan FHIS, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M.,Dr. I Nengah Suastika, M.Pd, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H.,M.H., dan Made Sugi Hartono, S.H.,M.H.

Dewa Mangku, salah satunya memberikan pandangan bahwa perlu adanya pembenahan dan perluasan kewenangan yang dimiliki oleh komisi yudisial, seperti pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kemudian menghilangkan wewenang lain yang diberikan oleh undang undang kepada Mahkamah Agung. Sementara itu, Prof. Sukadi, mengharapkan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara bisa memperkuat marwahnya. Melalui hal tersebut, konstitusi dan pancasila semakin bisa terjaga.

Melalui kegiatan tersebut, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan juga sekaligus memantapkan rencana penyelenggaraan seminar nasional pada Juli atau Agustus mendatang dengan menghadirkan narasumber dari MPR-RI. “Kami sudah komunikasikan dengan MPR-RI. Rencana akan mengisi seminar nasional,” jelas Sukadi. Seminar itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di jurusan, baik dosen maupun mahasiswa, khususnya bidang hukum dan pancasila. Selain dari MPR, seminar sebelumnya juga menghadirkan narasumber ternama. Beberapa diantaranya, pegacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Direktur Utama Sinar Mas. (hms)

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: