Kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha di umumkan sebagai berikut.
- Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020
- Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA: 723762 + NIM).
- Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 25 s.d 26 Agustus 2020 di Bank BRI cabang Singaraja dengan dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda BKT/UKT pada masing-masing program studi.
- Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma Ill yang masih kuliah di atas semester VI dan program S1 yang masih kuliah di atas semester VIII diwajibkan membayar UKT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Untuk mahasiswa Afirmasi Dikti (ADik) Papua dan 3T untuk program S1 semua program studi yang masih kuliah di atas semester X wajib membayar UKT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT/UKT dan Penerima Bidikmisi serta ADik Papua dan 3T wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS paling cepat 2 (dua) jam setelah pembayaran BKT/UKT. Penyusunan KRS dilakukan secara online pada SIAk Undiksha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id, tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi secara daring dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020.
- Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 26 Agustus 2020 dinyatakan non aktif.
- Mahasiswa dapat mewakilkan membayar BKT/UKT, namun yang mewakili agar membawa KTM yang diwakilinya.
- Mahasiswa dimohon untuk membayar BKT/UKT tidak diakhir masa pembayaran untuk menghindari kekroditan/kepadatan pada masa pengisian KRS.
- Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 secara efektif dimulai tanggal 24 Agustus s.d 18 Desember 2020.
- Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https:/undiksha.ac.id atau http://fhis.undiksha.ac.id/
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih
Lampiran :
Pengumuman Pelaksanaan Heregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2020
Informasi tambahan :
List nominal pembayaran UKT/BKT akan segera disampaikan lebih lanjut pada laman
pengumuman .