Kuala Lumpur – Sebagai wujud komitmen perguruan tinggi dalam mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kapasitas hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanakan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Internasional bertajuk, “Improving International Labor Law Skills for Indonesian Migrant Workers in Malaysia”. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, pada 14–18 Oktober 2026, bertempat di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Tim akademisi FHIS Undiksha dalam kegiatan ini diwakili oleh Wakil Dekan II, Dr. I Putu Ananda Citra, S.Pd., M.Sc., dan Wakil Dekan III, Dr. Ketut Sedana Arta, S.Pd., M.Pd., yang hadir mewakili Dekan FHIS Undiksha.
Pelaksanaan program berskala internasional ini diselenggarakan berdasarkan legalitas resmi melalui Surat Tugas Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Nomor 1776/UN48/RT.01.01/2026 serta Surat Tugas Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-00017914/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.01.05/09/2026. Landasan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan akademik lintas negara yang berorientasi pada penguatan kapasitas hukum dan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Program ini mengintegrasikan tiga pilar utama untuk memberikan dampak komprehensif bagi komunitas pekerja migran maupun pengembangan keilmuan, meliputi
1). Penelitian Hukum Ketenagakerjaan (Research Project). Tim peneliti melangsungkan pengumpulan data primer dan sekunder guna memetakan secara mendalam pemahaman hukum ketenagakerjaan internasional di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui pendekatan ini, tim berhasil mengidentifikasi berbagai persoalan hukum krusial yang kerap dihadapi PMI di Malaysia, di antaranya ketidaksesuaian klausul kontrak kerja, minimnya jaminan sosial serta akses terhadap perlindungan hukum yang memadai.
2). Pengabdian dan Edukasi Hukum (Skill Improvement & Advocacy) guna menjawab tantangan tersebut, tim menyelenggarakan forum edukasi dan pelatihan hukum secara intensif. Para peserta dibekali pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan berlandaskan kerangka hukum internasional serta regulasi lokal yang berlaku di Malaysia. Selain teori, peserta mendapatkan pembekalan praktis mengenai langkah-langkah advokasi diri (self-advocacy) dan prosedur penanganan sengketa kerja yang sesuai dengan koridor hukum.
3). Inisiasi Kerja Sama Akademis Internasional. Di samping kegiatan lapangan bersama PMI, tim akademisi juga menggelar diskusi strategis bersama jajaran akademisi dan pimpinan fakultas terkait di Universiti Malaya. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan awal untuk menjajaki kolaborasi riset lanjutan, pertukaran pengetahuan serta publikasi bersama yang berfokus pada isu-isu hukum ketenagakerjaan lintas batas.
Rangkaian kegiatan penelitian dan PkM internasional ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi hukum PMI di Malaysia. Pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban serta mekanisme penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan menjadi bekal penting bagi pekerja migran dalam menjalani aktivitas kerja di negara penempatan.
Sebagai tindak lanjut, tim peneliti merekomendasikan pengembangan program pendampingan hukum secara berkelanjutan bagi komunitas PMI. Pendampingan berkala diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan edukasi dapat diterapkan dalam situasi nyata sekaligus membantu pekerja migran mengakses informasi dan mekanisme perlindungan hukum secara tepat.
Melalui program ini, FHIS Undiksha menegaskan peran perguruan tinggi tidak hanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui penelitian, edukasi dan penguatan jejaring kerja sama internasional. Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mendukung perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia serta memperluas kontribusi akademik dalam menjawab persoalan hukum ketenagakerjaan lintas negara.













