Singaraja – Dalam rangka mewujudkan Implementation of Agreement FHIS Undiksha dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, pada hari Jumat (19/09/2025) telah dilaksanakan Kuliah Umum di Auditorium Balingkang Confucius Institute. Kuliah Umum dengan tema, “Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan Desa” menghadirkan 4 narasumber, yaitu 1). Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd. selaku Dekan FHIS Undiksha, 2). Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan di Kejaksaan Tinggi Bali, 3). Ketut Fongky Suhendra Yasa, S.H., dari Sat Reskrim Polres Buleleng serta 4). Ketut Arsudipta, S.E. selaku staf dari Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Buleleng. Kuliah Umum ini dimulai dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M.
Kuliah umum kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd. yang didampingi oleh Dr. I Nengah Suarmanayasa, S.E., M.Si. yang juga merupakan dosen dari Undiksha. Prof. I Nengah Suastika menyampaikan beberapa hal, yaitu : 1). Persoalan prinsip pada LPD yang mengalami masalah di Kabupaten Buleleng berkaitan dengan penyimpangan usaha dari roh LPD yang ditujukan untuk kegiatan simpan pinjam. Sementara beberapa LPD justru melaksanakan multiusaha seperti usaha jual beli tanah, jual beli mobil, dan usaha lainnya yang bersebrangan dengan prinsip mikroekonomi yang menjadi kewenangan LPD, 2). Beberapa LPD yang mengalami masalah disebabkan karena yang menjadi nasabah bukan hanya warga atau krama desa adat setempat. Namun banyak juga yang menjadi nasabah adalah masyarakat yang berasal dari luar desa adat. Implikasinya jika terjadi persoalan akan sulit diberikan sanksi adat yang hanya mengingkat pada warga desa adat, 3). Belum banyak desa adat yang memiliki awig-awig yang kuat yang secara khusus mengatur mengenai LPD yang disertai dengan mitigasi yang memadai, sehingga jika terjadi persoalan masyarakat adat masih meraba-raba untuk mencarikan dasar hukum adat yg digunakan untuk menangani masalah tersebut, 4). Masih belum optimal peran kertha adhyaksa sebagai lembaga peradilan di desa adat yang menyebabkan kurang kuatnya hukum adat yang mengatur dan menangani masalah-masalah LPD, 5). Pengawas LPD yang secara otomatis juga adalah bendesa adat yang merupakan pemilik LPD menjadi sulit menangani lembaganya sendiri jika terjadi kasus pengelolaan keuangan LPD, 6). Masih diperlukannya kerja sama yang bersifat komperhensif antara LPD dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan penanganan kasus nasabah macet atau pengelola yang nakal.
Selanjutnya para narasumber lainnya memaparkan materi terkait dengan Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan Desa yang selama penyampaian materinya didampingi oleh moderator, Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H. selaku dosen di Undiksha. Kegiatan kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FHIS Undiksha. Selain itu dihadiri pula oleh pejabat struktural di lingkungan FHIS Undiksha, Instansi Pemerintah Daerah terkait, Ketua Majelis Adat Kabupaten dan Kecamatan, Bendesa Adat, Kepala LPD dan Nasabah LPD, Ketua Forkomdeslu Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Buleleng.









