Singaraja, Rabu (19/8/2020)-Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar Focus Group Discussion yang ke I (FGD I) Tentang Kajian Kajian Putusan Persidangan dan Pemanfaatan Hasil Rekaman Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Perkara Tahun 2019) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) sebagai bentuk pengawasan terhadap proses persidangan yang mencederai rasa keadilan, yang dilaksanakan di Bhumi Lovina Residence, Singaraja.
Adapun tim kajian hasil perekaman sidang ini terdiri dari 6 orang yang diketuai oleh Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H selaku sekretaris, Dr. Made Sugi Hartono., S.H., M.H selaku anggota, dan I Kadek Darma Santosa selaku anggota. Serta dua orang reviewer Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd dan Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed dari akademisi.
“Kegiatan FGD yang pertama ini kami memiliki tim yang berjumlah 6 orang yang akan berkolaborasi dalam menganalisa putusan yang nantinya akan kami berikan sebuah catatan hukum (anotasi) sebagai bentuk pengawasan terhadap produk-produk hukum yang dihasilkan maupun proses beracara oleh aparat hukum termasuk didalamnya adalah praktisi hukum,” Ujar Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
Dalam kegiatan FGD I telah menghasilkan anotasi putusan dari putusan perkara nomor 36/PID.SUS.TPK/2019/PN.MTR. Anotasi putusan tersebut berisikan kasus posisi dari masing-masing putusan, dakwaan, tuntutan jaksa, dan pertimbangan hakim yang sebelumnya sudah dikaji terlebih dahulu secara diskusi internal tim yang kemudian hasil dari diskusi tersebut disampaikan kehadapan Pusat Studi Anti Korupsi Undiksha.
“Dalam kegiatan ini merupakan penyampaian hasil diskusi yang sudah kami bahas sebelumnya secara internal tim yang menghasilkan beberapa catatan-catatan yang kemudian dipaparkan dihadapan Pusat Studi Anti Korupsi Undiksha, dimana dari tim sendiri dihadiri oleh 3 orang perwakilan termasuk saya sendiri” Tutup Dewa Mangku
Sementara itu Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H yang berkesampatan hadir pada saat itu, mengatakan FGD ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi semua kalangan masyarakat khususnya mahasiswa hukum terkait dengan tata cara perekaman dalam persidangan tindak pidana korupsi. FGD ini juga sangat besar harapannya untuk menghasilkan rumusan untuk mencegah korupsi di generasi muda.
“FGD yang pertama ini kita harapkan menghasilkan hasil kajian untuk memberikan masukan terutama masukan kepada penegak hukum misalnya Hakim, Jaksa, dan secara akademis kita mengharapkan hal ini akan memperkaya pengetahuan kita tentang ilmu hukum itu sendiri,” Ujar Rai
Kegiatan FGD I juga dihadiri mahasiswa yang melakukan rekam sidang di lingkungan Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Undiksha. (hms FHIS)