Singaraja – Selasa (06/10/2026) Tim Penyusun Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Seminar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng; Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng; para Kepala Bidang; Perwakilan Bappeda; Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng; pengurus komite sekolah; kepala sekolah dan guru jenjang TK, SD dan SMP; TPM Kelitbangan, tim pelaksana; tim teknis; tim pengawas serta jajaran Analis Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng.
Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.
Dalam arahannya, Sekda Buleleng menegaskan pentingnya penyempurnaan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) agar menjadi dokumen acuan dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan selama lima tahun ke depan. Hal tersebut disampaikannya dalam forum pembahasan RIPP, di mana substansi yang dirumuskan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sekda Buleleng mengarahkan agar RIPP tidak hanya menjadi rujukan bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tetapi juga terintegrasi hingga perencanaan di tingkat satuan pendidikan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Keselarasan ini dinilai penting agar kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan operasional di sekolah.
Sekda Buleleng juga menekankan agar RIPP dapat menjadi rujukan bagi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dalam menyusun dan menjalankan program pendidikan. Bahkan, implementasinya diharapkan dapat terhubung hingga pada perencanaan di tingkat satuan pendidikan. Salah satunya melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RIPP.
“Kalau RIPP sudah menjadi arah kebijakan, maka program di bawahnya juga harus mengacu ke sana. Jangan sampai kebijakan di tingkat daerah berbeda dengan perencanaan di tingkat sekolah”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Buleleng juga mengajak para perwakilan sekolah untuk aktif memberikan masukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kontribusi tersebut diharapkan mencakup kebutuhan nyata satuan pendidikan, batasan kewenangan serta solusi atas berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana Penyusun Kajian RIPP Buleleng, Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., menjelaskan kajian ini dirancang untuk memotret kondisi riil pendidikan secara komprehensif, mulai dari identifikasi tantangan hingga pemetaan peluang guna pelaksanaan pembangunan pendidikan selama lima tahun ke depan.
Dari hasil pemetaan, tantangan pendidikan di Buleleng yang masih menjadi perhatian, yaitu ketersediaan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan, legalitas lahan sekolah, pemerataan serta pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, penguatan literasi dan numerasi serta pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Kendati demikian, berbagai peluang strategis turut diidentifikasi mulai dari transformasi digital dan pengembangan ekosistem pembelajaran digital, penguatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, penguatan literasi dan numerasi, pendidikan inklusif serta peningkatan budaya mutu dan evaluasi internal satuan pendidikan.
Seluruh temuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam roadmap dan arah kebijakan konkret, mencakup penataan zonasi sekolah, pemenuhan legalitas tanah sekolah, penguatan akreditasi, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan hingga peningkatan mutu pada jenjang TK, SD, dan SMP. Melalui dokumen ini, arah pembangunan pendidikan Buleleng selama lima tahun ke depan memiliki skala prioritas yang jelas.
Menutup paparannya, Prof. Suastika membuka ruang dialog bagi peserta sidang untuk memberikan koreksi dan saran. Kolaborasi ini diharapkan mampu menyempurnakan draf akhir laporan agar arah kebijakan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta dapat diimplementasikan dan siap diimplementasikan secara optimal.
Pembahasan kemudian berlanjut pada sejumlah masukan terkait implementasi target tercantum dalam RIPP. Peserta sidang menekankan agar arah pengembangan pendidikan yang telah dirumuskan disesuaikan dengan kapasitas daerah dan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Buleleng. Hal ini menjadi penting agar RIPP tidak hanya menghasilkan target yang bersifat normatif, tetapi memiliki tahapan dan arah yang realistis untuk dilaksanakan.
Dengan adanya Sidang TPM ini diharapkan mampu merajut keselarasan substansial pada dokumen RIPP dengan menghubungkan analisis hasil kajian, kebijakan daerah hingga eksekusi nyata di tingkat satuan pendidikan. Dengan demikian, RIPP diproyeksikan menjadi instrumen penting yang memastikan arah pembangunan pendidikan di Buleleng berjalan lebih inklusif, merata dan berstandar mutu tinggi.












