Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN, Dekan FHIS Undiksha Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi PPWK Kabupaten Buleleng

  Publish 29 Agustus 2025       Wiardi 

Singaraja – Sebagai Implementation Agreement Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd. yang merupakan salah satu Guru Besar FHIS Undiksha sekaligus Dekan FHIS Undiksha dipercaya menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Buleleng. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Rabu (27/08/2025) di Ruang Buleleng Command Center, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng.

Pada kesempatan tersebut, Prof. I Nengah Suastika memaparkan materi dengan tema “Penguatan Wawasan Kebangsaan Untuk Aparatur Sipil Negara Berakhlak” dengan materi 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, sub materi “Undang Undang Dasar 1945”. Prof. I Nengah Suastika menyampaikan materi diantaranya : 1. Sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kewajiban daripada ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan NKRI serta berdampak bagi masyarakat. Bertalian dengan itu, hendaknya ASN melaksanakan tupoksinya sesuai dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang beserta aturan turunannya; 2. Ada beberapa persoalan yang sering menjadi persoalan pada oknum ASN baik itu PNS maupun PPPK yang sering mencoreng institusi, seperti masih rendahnya komitmen dan integritas ASN yang ditunjukkan dengan perilaku yang seolah olah tidak bangga menjadi ASN dan menjadikan ASN sebagai pekerjaan nomor dua/sampingan, flexing dimedia sosial yang menunjukan kemewahan, privilege dan menunjukan tampilan yang berlebihan. Padahal sebagai ASN semestinya menunjukan perilaku yang profesional dan pelayan masyarakat, masih adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, seperti masih adanya perilaku ASN yang tidak displin waktu, tidak displin dalam tata rias dan busana serta masalah perilaku asusila seperti kasus-kasus pelecehan atau perselingkuhan yang menyebabkan dampak negatif pada institusi tempat bekerja; 3. ASN hendaknya membangun beberapa hal prinsip yang dapat meningkatkan prestasi kerja, seperti rendah hati, memupuk kerjasama tim, membangun jiwa ketahanmalangan, komitmen dan integritas, menjadikan pekerjaan sebagai hobi, memupuk rasa percaya diri dan membangun keiklasan dalam menerima hak serta kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Sosialisasi PPWK Kabupaten Buleleng ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng serta diikuti secara hybrid oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: