KPK, Komisi Penghentian Kasus atau Komisi Pemberantasan Korupsi?

  Publish 4 Maret 2020        

POLEMIK bermula ketika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di revisi, sehingga membuat masyarakat Indonesia serta para penggiat anti-korupsi turun ke jalan untuk melawan serta menentang hal tersebut. 

Diusiknya UU KPK membuat kepercayaan masyarakat Indonesia kepada pemerintahan Jokowi-Maruf Amin secara perlahan menunjukkan penurunan walaupun tidak signifikan. Proses yang dilakukan terhadap revisi undang-undang tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksanakan untuk segera disahkan serta sangat minim masukan dari masyarakat khususnya para penggiat anti korupsi.

Dewan pengawas KPK merupakan menjadi salah satu point penting yang menjadi permasalahan di UU KPK yang terbaru. Melihat dinamika yang terjadi selama ini, apakah betul pemerintah Jokowi-Maruf Amin masih berpegangaan teguh untuk terus memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Jika kita melihat kebelakang pada saat kampanye Pilpres dua pasangan calon ini, menyatakan bahwa Jokowi dan Amin akan berjanji untuk melakukan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 

Dengan melihat janji yang telah dibuat itu serta dengan apa yang sudah terjadi, sudah barang tentu masyarakat mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi serta Wakil Presiden terpilih terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi Presiden Jokowi pernah berjanji untuk memperkuat KPK, akan tetapi pemerintah buktinya telah “merestui” UU KPK yang baru sehingga reputasi Presiden Jokowi menjadi taruhannya tidak saja di dalam negeri saja akan tetapi di luar negeri juga. 

Saya mengutip pernyataan dari Laode M Syarif yang merupakan mantan wakil ketua KPK, beliau menyatakan bahwa “ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU KPK dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan”. 

Apa yang dikatakan oleh beliau menjadi kenyataan dengan melihat reaksi masyarakat Indonesia yang menyatakan sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah dan memunculkan demo hampir di seluruh negeri ini sehingga menimbulkan rasa tidak percaya kepada pemerintah serta para pimpinan yang ada di KPK.

Permasalahan tidak berhenti dan selesai disana saja, muncul masalah baru yaitu pada saat Ketua KPK yang baru menyatakan bahwa terdapat 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya. Dalam hal ini KPK menyatakan bahwa kasus yang dihentikan tersebut terkait penyelidikan yang terdapat di Kementerian, BUMN, DPRD hingga DPR. 

Tentu hal ini bukan hal yang aneh bagi KPK, akan tetapi ini akan menjadi aneh ketika penghentian 36 kasus tersebut diumbar serta dinyatakan di depan publik dan publik akan mempertanyakaan hal tersebut. Kalaupun alasan dihentikannya kasus tersebut hanyalah kekurangan bukti akan tetapi mengapa banyak sekali kasus yang “tiba-tiba” dihentikan penyelidikannya tentu hal ini membawa mimpi buruk bagi pemberantasan korupsi di negeri ini dan hal ini bisa menjadi “blunder” kepada KPK sendiri atas kejadian ini.

Integritas KPK akan dipertanyakan sebagai salah satu lembaga pemberantasan korupsi yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengawal serta membersihkan koruptor-koruptor dari negeri ini. 

Selanjutnya KPK harus menjelaskan secara detail kasus apa saja, dimana serta siapa saja yang dihentikan tersebut dan apa yang menjadi landasan hukum kenapa kasus tersebut harus dihentikan begitu saja serta bagaimana penegakan hukum selanjutnya. Jangan sampai perlahan-lahan kasus-kasus yang lain ikut-ikutan mendapatkan perlakuan yang sama, akan tetapi jika hal ini terjadi tentu lonceng kematian terhadap pemberantasan korupsi sudah terjadi.

Jangan sampai KPK yang telah dipercayai dan diberikan “roh” oleh rakyat Indonesia untuk mengawal dan menjadi garda terdepan dalam hal memberantas korupsi yang dinyatakan sebagai komisi pemberantasan korupsi berubah menjadi komisi penghentian kasus. Tentu penghentian kasus-kasus tersebut diatas telah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hukum atau bahkan menjadi sebuah “titipan” oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan.

Dengan segudang permasalahan yang tengah di hadapi oleh KPK tentu masih besar harapan disandarkan kepada KPK oleh masyarakat untuk terus bekerja dengan profesional di dalam menangani perkara korupsi yang ada tanpa pandang bulu serta tebang pilih di dalam penanganannya. 

Rakyat Indonesia masih menaruh kepercayaan yang sangat tinggi kepada KPK jika KPK benar-benar bekerja terus mengejar koruptor-koruptor yang masih berkeliaran serta menuntaskan kasus-kasus yang masih jalan ditempat. 

Hanya dengan hal itu mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada KPK jika hal itu tidak dapat dilakukan tentu masyarakat akan kecewa terhadap kinerja pimpinan KPK serta meminta kepada pemerintah untuk terus tetap komitmen memberantas korupsi sehingga mampu meminimalisir terjadinya korupsi di Indonesia.

Penulis: Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M

(Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan FHIS Undiksha dan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Undiksha)

https://fajarbali.com/pendidikan/6644-kpk-komisi-penghentian-kasus-atau-komisi-pemberantasan-korupsi

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: