Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek dengan ketentuan sebagai berikut.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemendikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.