Yth.
- Wakil Rektor;
- Dekan/ Direktur Pascasarjana/ Ketua Lembaga;
- Wakil Dekan II/ Wakil Direktur II Pascasarjana/ Sekretaris Lembaga;
- Kepala Biro;
- Ketua UPA;
- Kepala Bagian;
- Kepala Sub Bagian;
- ASN Tenaga Kependidikan.
di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
Dengan hormat, berkenaan dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk ASN
Tenaga Kependidikan Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : - Penyusunan SKP untuk ASN Tenaga Kependidikan dilakukan secara online pada Sistem
Informasi Penilaian Kinerja Pegawai (SIMONITORING) Undiksha; - Penyusunan rencana SKP Tahun 2024 dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 28 Mei 2024;
- Pemilihan atasan langsung dan atasan penilai dalam penyusunan SKP disesuaikan dengan
struktur pada OTK terbaru (daftar atasan langsung dan atasan penilai terlampir); - Penyusunan SKP berdasarkan turunan dari Perjanjian Kinerja (PK) pejabat di unit kerja dengan
rektor pada tahun 2024. Perjanjian Kinerja (PK) dapat diunduh pada tautan :
https://go.undiksha.ac.id/perjanjian-kerja ; - Penginputan PK/ turunan PK atasan langsung dikoordinir oleh Kepala Bagian/ Kepala Sub
Bagian pada masing-masing Bagian/Fakultas/Lembaga/Program Pascasarjana; - Atasan langsung dan atasan penilai wajib memvalidasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) untuk ASN Tenaga Kependidikan Tahun 2024 mulai tanggal 28 s.d. 31 Mei 2024; - ASN Tenaga Kependidikan yang tidak menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dinyatakan tidak
berkinerja dan tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat dan tidak memperoleh remunerasi tahun
2024.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.