Singaraja, 12 Desember 2024, Sosialisasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berhasil diselesaikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli di bidang Ilmu Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Ranperda Inisiatif DPRD Buleleng itu terwujud berkat kerja sama DPRD Kabupaten Buleleng dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Tim Ahli penyusun Naskah Akademik Ranperda terdiri dari Ni Putu Rai Yuliartini, S.H. M.H., I Wayan Budiarta, S.Pd. M.Pd. I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H. M.H dan I Kadek Darma Santosa, S.H.
Naskah akademik itu pun dibahas dalam rapat di Gedung DPRD Buleleng, Senin (12/12) sekaligus menyusun rencana sosialisasi Ranperda tersebut.
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH., LLM., salah satu tim ahli sekaligus Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha (FHIS) mengungkapkan, pada dasarnya isi laporan akhir naskah akademik meliputi pendahuluan, kajian teoritis dan praktis empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan yang terkait, landasan filosofis, sosiologis, yuridis.
Kemudian jangkauan arah, pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan daerah. “Kemudian lampiran Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelas Dewa Mangku.
Pihaknya menyadari masih banyak kekurangan karena keterbatasan. Untuk itu, pihaknya membuka lebar-lebar pintu kritik dan saran guna menyempurnakan lagi naskah akademik tersebut.
“Saya kira kita semua dalam satu visi, satu harapan semoga naskah akademik ini dapat membawa manfaat bagi Buleleng lebih baik dan maju, serta bisa menjadi bahan rujukan untuk penyusunan peraturan daerah mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Buleleng,” harapnya.
Menurut Dewa Mangku, pengimplemetasian nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, khususnya mengenai pemahaman terhadap Pancasila belum satu persepsi.
Berbagai pendapat dan analisa bermunculan dalam mempersepsikan konsep Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahkan ada kelompok-kelompok tertentu mengklaim bahwa hakikat Pancasila seperti perspektif merekalah yang paling benar, paling sesuai dan harus dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara di Indonesia.
“Kenyataan semacam ini memberi kesan bahwa penafsiran masyarakat tentang Pancasila belumlah sama alias belum final atau multi interpretasi,” imbuhnya didampingi I Wayan Budiarta, S.Pd. M.Pd., dan I Kadek Darma Santosa, S.H.
Pada era globalisasi ini, lanjut dia, komunikasi dan teknologi berkembang dengan pesat khususnya media elekronik yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan generasi muda yang cenderung tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Munculnya fenomena yang dapat mengancam ideologi Negara saat ini. Pancasila dihadapkan pada persoalan fundamentalisme, radikalisme, intoleransi dan eksklusifisme agama. “Maka dari itu, perlunya bahkan penting dalam mempelajari pendidikan pancasila, karena pancasila merupakan pedoman kehidupan bangsa bagi seluruh bangsa indonesia,” jelasnya menjawab urgensi rapenda tersebut.
Kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi Pancasila belum dijadikan pedoman dasar dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara sosiologis, tidak dapat dielakkan dengan adanya masalah penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia.
Secara yuridis, diperlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat Kabupaten Buleleng baik bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri belum memiliki payung hukum (kekosongan norma) yang mampu memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait permasalahan-permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.