Singaraja, 2 Mei 2024, Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kab. Buleleng, Plt. Kadis PMD, Gede Sasnita Ariawan didampingi oleh seluruh Plt. Kabid di lingkup Dinas PMD menerima audiensi dari Tim Penyusun Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang “Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi”, yang diketuai oleh Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
Tujuan disusunnya Ranperda ini adalah menyiapkan suatu payung hukum dalam penyusunan data untuk menunjang tertib administrasi pemerintahan desa, baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata. Tim Penyusun Naskah Akademik ini terdiri dari Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., Dr. Kadek Rai Suwena, M.Pd. dan Ni Putu Ega Parwati, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Plt. Kadis PMD menyambut baik terususunya Ranperda tersebut. Beliau berharap dengan ini nantinya akan tersedia data berbasis desa yang dapat digunakan oleh semua pihak dan memacu desa untuk rajin dalam melakukan update data terkait potensi potensi yang ada di desanya.
Tim Penyusun Naskah Akademik terdiri dari perwakilan DPRD Kab. Buleleng dan perwakilan Undiksha Singaraja.
22 November 2024