Dosen FHIS Mengikuti Pelatihan Mediasi Hasil Kerjasama Dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

  Publish 11 Februari 2024       Wiardi 

Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Yayasan Dewan Sengketa Indonesia kembali menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Batch Via Zoom Meeting bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Demikian di sampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb. Pelatihan mediasi ini dilaksanakan dari tanggal 7 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2024.

Dalam Pelatihan Mediasi Batch Yang Ke-93 ini Dosen Prodi Ilmu Hukum FHIS yang berkesampatan mengikuti pelatihan mediasi ini yaitu Si Ngurah Ardhya, S.H., S.H., Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.H., M.Pd., I Dewa Gede Herman Yudiana, S.H., M.H., Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H. dan M. Jodi Setianto, S.H., M.H.

Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM yang profesional sebagai Mediator Non Hakim. Pada sesi sambutan dalam pembukaan Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., (Presiden Dewan Sengketa Indonesia) menyampaikan bahwa DSI dan IPPI sendiri hingga saat ini sudah memiliki 2.505 Mediator yang 75 persennya sudah diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri/Agama di seluruh Indonesia serta memperoleh penghargaan dari ketua pengadilan setempat karena berhasil memediasi para pihak yang bersengketa dalam mencapai perdamaian. Pihaknya juga sudah mengembangkan pelatihan Mediasi Sektoral yang meliputi berbagai sektor kehidupan masyarakat mulai dari Pelatihan Mediasi Kesehatan, Desa, Agraria, Perbankan, Asuransi, Kekayaan Intelektual, Properti, Bisnis, Restorative Justice, Ekonomi, Perbankan Syariah serta Luar Negeri.

Output para peserta mendapat sertifikat keahlian sebagai Mediator Profesional Non-Hakim dengan gelar CPM (Certificate Profesional Mediator) yang diakui DSI dan Mahkamah Agung RI. Dan Itu berlaku seumur hidup, dan juga bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri atau Agama untuk menangani kasus sengketa di luar pengadilan, jika peserta lulus dan dinyatakan kompeten. Sertifikatnya juga diperhitungkan di dunia akademik dan dunia kerja karena efektivitas dan efisiensinya, apalagi masyarakat hari ini lebih memilih penyelesaian sengketa dengan mediasi luar pengadilan serta sertifikat ini dapat menunjang IKU FHIS di tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: