Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022, Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Provinsi Bali dengan tema “Evaluasi Kinerja Anggota JDIH Kab/Kota, Pengisian E-reporting dan Sinkronisasi Data pada hari Rabu (8/11) bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Gedung Unit 3 Lantai 1 Kantor Gubernur Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Luh Gde Aryani Koriawan, S.H.,M.Si. selaku Analis Hukum Ahli Madya mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom selaku Sub koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham RI serta dipandu oleh Ibu Dayu Susanthi yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda Setda Provinsi Bali. Kegiatan dihadiri oleh anggota JDIH di Lingkungan Provinsi Bali. Mewakili JDIH Universitas Pendidikan Ganesha Ni Made Wiardi, S.Pd. hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan ini narasumber memaparkan hal-hal yang menjadi Standar, Teknis dan Evaluasi pengelolaan JDIH, diingatkan pula untuk penyampaian pelaporan pada e-reporting yang dilangsungkan setiap tahun pada bulan Desember. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelola JDIH di Lingkungan Provinsi Bali.
20 November 2024