Kepada semua mahasiswa Undiksha diumumkan sebagai berikut.
- Mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dilayani tanggal 29 s.d 30 Januari 2020 di Bank BRI cabang Singaraja dengan dikenakan denda sesuai dengan Tarif Denda SPP/UKT terlampir.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda SPP/UKT pada masing-masing program studi.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi dan diinformasikan kepada mahasiswa dan dikoordinasikan dengan bagian serta unit administrasi yang terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Demi melancarkan proses pembayaran SPP/UKT kami lampirkan pula informasi prosedur pada link berikut.