Akademisi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha FGD dengan MPR RI

  Publish 25 Mei 2019        

BADUNG-fajarbali.com | Lima akademisi dari Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yakni, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH, LL.M., Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., Dr. I Nengah Suastika, M.Pd., Ni Putu Rai Yuliartini, SH. MH., dan Made Sugi Hartono SH., MH., diundang secara khusus oleh Pimpinan Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membahas Penataan Kekuasaan Kehakiman di Hotel Sovereign Bali, Kuta, Badung, beberapa hari lalu. Kegiatan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) merupakan salah satu metode untuk mendapatkan bahan masukan atau koreksi terhadap konsep rekomendasi tentang Penataan Kekuasaan Kehakiman berupa hasil yang obyektif dan terukur yang dibuat oleh para akademisi secara ilmiah sesuai dengan bidang keilmuan.

Hasil dari FGD ini akan dipergunakan sebagai referensi bagi MPR dalam menentukan rumusan yang ideal untuk dicantumkan dalam sebuah rekomendasi, termasuk didalamnya sebagai dasar masukan apabila akan dilaksanakan perubahan UUD NRI Tahun 1945.FGD ini dilandasi satu tuntutan reformasi 1998, yang salah satunya adalah dilakukannya penegakan supremasi hukum. Tuntutan ini disebabkan lembaga penegak hukum sebelum era reformasi termasuk pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman rawan mengalami intervensi kekuasaan dan kepentingan politik.Salah satu sebab yang ditengarai rawannya pengadilan mengalami intevensi pada era sebelum reformasi adalah karena ketentuan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum perubahan tidak menyatakan secara tegas salah satu asas yang pokok bagi kekuasaan kehakiman yaitu bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.

Lemahnya payung hukum terhadap independensi dan imparsialitas lembaga kekuasaan kehakiman pada era orde baru telah menyebabkan lembaga kekuasaan kehakiman mudah diintervensi oleh lembaga-lembaga di luar pengadilan.

Atas dasar itu, pada saat dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 utamanya perubahan ketiga dan keempat di tahun 2001 dan 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan terhadap Bab tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu di Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

Mendekati  hampir dua dekade pelaksanaan reformasi kekuasaan kehakiman melalui perubahan UUD 1945 maupun peraturan turunannya memang dirasakan ada perubahan pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dibandingkan era sebelumnya, namun demikian masyarakat masih merasakan marwah pengadilan belum sepenuhnya terhormat, berwibawa, bermartabat, terpercaya dan mempunyai standar kerja dengan akuntabiltas yang tinggi dalam menjalankan kekuasaannya.

Terdapat beberapa permasalahan yang dirasakan oleh publik terutama mengenai masih adanya praktek mafia peradilan dengan segala bentuknya. Sebagai data  Berdasarkan catatan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejak KPK berdiri hingga 2018, sudah sebanyak 24 orang hakim yang diproses secara hukum akibat terlibat praktek korupsi.

Praktik mafia peradilan ini ditengarai akibat praktek independensi yang absolut tanpa disertai kontrol yang baik tidak akan menghasilkan akuntabilitas dan cenderung menghasilkan abuse of power.

Pada FGD itu, seluruh akademisi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja terlihat kompak mengembalikan marwah MPR sebagai lembaga tinggi negara dengan mengedepankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Ada pun nara sumber dari Badan Pengkajian yankni, Martin Hutabarat, S.H.,    Agustina Wilujeng Pramestuti, SS.,     Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.,    Muslim, S.HI., M.M., dr.H. Adang Sudrajat, M.M., M.AV., Dr. H. Bambang Sadono, S.H., M.H
dan Abdul Aziz, S.H. (gde)

Kategori: 

Kata Kunci: 

    Publikasi Terkait: