Dengan hormat, sehubungan dengan keikutsertaan Universitas Pendidikan Ganesha dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yakni Program Kampus Mengajar Angkatan 3 tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait program.
- Jumlah mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0248/E2.1/KS.08.02/2022 tanggal 19 Januari 2022 adalah 494 orang. Dari jumlah tersebut, 356 orang mahasiswa memutuskan untuk melanjutkan dan 138 orang mahasiswa memutuskan untuk mengundurkan diri dengan pertimbangan (1) ditempatkan jauh dari domisili dan (2) tidak mendapat izin orang tua (daftar terlampir).
- Masa prapenugasan (pembekalan) mahasiswa berlangsung dari tanggal 24 Januari – 24 Februari 2022.
- Masa penugasan mahasiswa di sekolah berlangsung dari tanggal 28 Februari – 29 Juni 2022.
- Mahasiswa yang mengikuti program mendapat konversi/ekuivalensi maksimal 20 sks (disesuaikan dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang diprogramkan);
- Ekuivalensi dilakukan pada mata kuliah yang dipandang sesuai dengan karakteristik Program Kampus Mengajar;
- Ekuivalensi sks untuk Program Studi Kependidikan yang ditetapkan oleh institusi sebesar 5 sks, yakni pada mata kuliah Micro Teaching (2 sks) dan PLP II (3 sks) bagi mahasiswa peserta program pada Kurikulum 2016 dan Kurikulum 2019. Bagi mahasiswa peserta program pada Kurikulum 2020 diekuivalensi sebesar 16 sks, yakni pada mata kuliah Micro Teaching (2 sks), PLP 1 (2 sks), PLP II (8 sks), dan KKN (4 sks). Mata kuliah-mata kuliah tersebut akan di-SK-kan oleh Rektor. Sementara itu, 15 sks lain (jika ada) untuk mahasiswa dengan Kurikulum 2016 & Kurikulum 2019, serta 4 sks lainnya (jika ada) untuk mahasiswa dengan Kurikulum 2020 ditetapkan oleh prodi dan di-SK-kan oleh Dekan.
- Bagi mahasiswa semester IV Program Studi Kependidikan, akan dilakukan perbaikan penyusunan KRS dengan mengambil MK Magang I (PLP I, PLP II, & KKN), Micro Teaching, dan MK lain yang diekuivalensikan oleh program studi (jika ada).
- Bagi mahasiswa semester IV Prodi Nonkependidikan, perbaikan penyusunan KRS dapat dilakukan jika ada pergeseran MK yang memungkinkan dilakukan berkaitan dengan MK yang diekuivalensikan.
- Bagi mahasiswa semester VI baik Program Studi Kependidikan maupun Nonkependidikan, perubahan pemunculan MK yang terkait ekuivalensi dapat dilakukan (jika memungkinkan).
- Koordinator Program Studi berkoordinasi dengan Operator TI Fakultas dalam rangka penawaran matakuliah yang dapat dilakukan pada tanggal 10 – 15 Maret 2022.
- Perubahan KRS oleh para mahasiswa dapat dilakukan pada tanggal 16 – 19 Maret 2022.
- Dalam proses perubahan KRS, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan pembimbing akademik (PA) untuk persetujuan unvalidasi dan validasi KRS.
- Mohon memberikan izin bagi mahasiswa pada mata kuliah-mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa yang diekuivalensikan dengan Program Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022;
- Mohon memberikan fasilitasi pengaturan perkuliahan pada mata kuliah-mata kuliah yang tidak diekuivalensikan selama program berlangsung.
- Program studi mohon menyampaikan ekuivalensi mata kuliah pada program ini dengan mengunggah pada tautan: https://go.undiksha.ac.id/EkuivalensiKM3 paling lambat 31 Maret 2022. Form ekuivalensi dapat diunduh pada tautan https://go.undiksha.ac.id/form–ekuivalensi–KM3;
- Seluruh peserta yang menyelesaikan kegiatan dalam Program Kampus Mengajar selain mendapatkan pengakuan ekuivalensi dalam bentuk mata kuliah (bagi mata kuliah yang bersesuaian) juga akan mendapatkan sertifikat dengan pengakuan kompetensi softskill dan hardskill dalam bentuk free form yang dapat dimuat dalam SKPI.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran : Signed-1753-Surat-Pemberitahuan-KM-3-kepada-Wakil-Dekan-1Download