Korupsi di Indonesia makin hari makin memprihatinkan. Ibarat seperti candu para oknum-oknum pelakunya tidak pernah kapok untuk terus melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Setelah Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada anggota Komisi VI DPR RI berkenaan dengan impor bawang putih. Anggota DPR RI tersebut diduga menerima fee sebesar 2 miliar. Tidak berselang beberapa minggu, KPK kembali berhasil menjaring oknum Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta melalui OTT.
Oknum Jaksa yang ditangkap dalam operasi OTT KPK bertugas di Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D merupakan tim bentukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. TP4D mempunyai tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
TP4D sebetulnya diharapkan mampu melaksanakan penegakan hukum serta pencegahan berkenaan dengan proses pembagunan yang ada di daerah, akan tetapi di lapangan masih terdapat penyimpangan yang terjadi. Kejadian ini seakan-akan mencerminkan bahwa aksi korupsi di negeri ini masih marak terjadi. Hal ini telah mencoreng instansi kejaksaan serta dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut. Di mana mereka yang seharusnya menegakan hukum dan keadilan akan tetapi malah sebaliknya.
Operasi OTT yang telah di lakukan bekali-kali oleh KPK diharapkan mampu untuk mencegah oknum-oknum institusi penegak hukum serta pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi serta memberikan efek jera kepada siapa saja yang akan melakukan korupsi. Tapi hal ini tidak membuat korupsi hilang malah ada saja yang masih ingin mencoba-coba untuk korupsi.
Pengawasan kepada institusi penegak hukum harus ditingkatkan serta sembari mengkaji ulang hadirnya TP4D di daerah. Jangan sampai kehadiran TP4D menjadi alat untuk melakukan praktik korupsi. Dengan kejadian di Yogyakarta ini, memberikan sinyal kepada KPK untuk terus mengusut hingga tuntas kasus ini. Untuk menjadi aktor intelektual di dalam kasus ini.
Selama proses hukum sedang berlangsung, sudah saatnya Kejaksaan melakukan reformasi untuk perbaikan yang lebih baik dan bersih dari paktik korupsi. Hal ini wajib dilaksanakan untuk memulihkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Indonesia. Dan jika terbukti bersalah melakukan praktik korupsi Kejasaan harus mmeberikan saksi yang tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum dan hal ini tentu yang diharapkan oleh publik.
Kehadiran KPK sungguh sangat diharapkan untuk terus mengawal tindak pidana korupsi yang merajarela di negeri ini. Senada dengan hal itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk terus memberantas korupsi dimuka bumi Indonesia hingga ke akar-akarnya. Tentu pernyataan ini harus diikuti oleh institusi-institusi penegak hukum lainnya untuk memiliki misi dan visi yang sama dengan Presiden Joko Widodo dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Momentum ini harus diambil oleh KPK untuk terus memberantas korupsi, sehingga dapat menekan tingkat perilaku koruptif di Indonesia dan mampu memperbaiki rangking negara terkorup di dunia. Kita berharap kejadian OTT di Yogyakarta tidak terulang lagi di daerah lain dan merupakan yang terakhir.
Penulis; Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M (Dosen Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Undiksha Singaraja)